Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan merupakan dinas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini berasal dari 2 Organisasi Perangkat Daerah lama yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Adapun tugas dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan umum, perindustrian dan ketenagakerjaan.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kab. Kepulauan Selayar – All rights reserved.
jl.HTML Codex | Distributed By ThemeWagon