Dipimpin oleh Kepala bidang yang mempunyai tugas
membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan
dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perindustrian, energi
dan sumber daya mineral.
Fungsi
perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, energi dan
sumber daya mineral
pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, energi
dan sumber daya mineral;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian,
energi dan sumber daya mineral;
pelaksanaan administrasi di bidang perindustrian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan Tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
menyusun rencana kegiatan bidang perindustrian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas; .
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dalam lingkungan Bidang Perindustrian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang
perindustrian, energi dan sumber daya mineral;
melaksanakan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama
serta pelaksanaan administrasi kerja sama industri;
melaksanakan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian izin
bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan
usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk
pelanggaran Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri
Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya
dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan
fasilitasi/insentif
penanaman modal yang menjadi
kewenangan daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan
tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri
untuk industri unggulan daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan
dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan
dan pemanfaatan teknologi industri;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan
pemberdayaan industri kecil dan industri menengah
unggulan daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi
pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri,
Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang
izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan
industri hijau untuk industri unggulan daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standarisasi
industri yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah;
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem
informasi industri di daerah;
mengoordinasikan
dan melaksanakan pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang
perindustrian, energi dan sumber daya mineral;
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga
pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi;
menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang
Perindustrian dan memberi saran pertimbangan kepada
pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kab. Kepulauan Selayar – All rights reserved.