Loading...



BIDANG SEKRETARIAT

Dipimpin oleh sekertaris yang mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur dalam lingkup Dinas.

Fungsi Sekretaris

  1. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup dinas.
  2. Pengoordinasian penyusunan program, pelaporan, dan hukum.
  3. Pengoordinasian dalam urusan umum dan kepegawaian.
  4. Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian Tugas Sekretaris

  1. Menyusun rencana kegiatan sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
  3. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sekretariat.
  4. Menyusun, mengoreksi, menandatangani, dan memaraf naskah dinas.
  5. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Melaksanakan penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan, program dan anggaran pengembangan SDM aparatur daerah.
  7. Melaksanakan pengelolaan verifikasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
  8. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan, kebersihan, perlengkapan, aset dan dokumentasi.
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan evaluasi kinerja ASN lingkup dinas.
  10. Menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian dan ketenagakerjaan.
  11. Melaksanakan peningkatan disiplin dan kapasitas aparatur.
  12. Mengordinasikan penyusunan produk hukum antar bidang dalam dinas.
  13. Koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah/non-pemerintah.
  14. Menilai kinerja ASN sesuai ketentuan peraturan.
  15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan memberikan saran kebijakan.
  16. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai bidangnya.