Dipimpin oleh sekertaris yang mempunyai tugas
membantu kepala dinas dalam melaksanakan dan
mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan
administratif dan teknis kepada semua unsur dalam lingkup
Dinas.
Fungsi Sekretaris
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup dinas.
Pengoordinasian penyusunan program, pelaporan, dan hukum.
Pengoordinasian dalam urusan umum dan kepegawaian.